PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Pasal 12
BAB 3 — PERATURAN DESA
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. (2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
