PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 71
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. (2) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.
