PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPD
Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui : a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.
