Pasal 55
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
(1) Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD. (3) Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak: a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri. b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
