PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 50
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah terbentuk. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. (4) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.
