PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 43
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
