PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 34
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. (2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
