PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPD
(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa. (2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. (3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. (4) Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. (5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
