PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 14
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPD
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa. (2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. (3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian anggota BPD.
