PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 10
BAB 3 — KEANGGOTAAN BPD
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. (2) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. (3) Pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
