PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 8
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi badan kesatuan bangsa dan politik provinsi terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.
