PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 72
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
