PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
