PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa; b. pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dan aset desa; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, administrasi umum, perpustakaan, perlengkapan, dan rumah tangga.
