PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta dengan instansi lain di luar Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas masing- masing.
