PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 21
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 19 huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
