PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Balai Pemerintahan Desa di Lampung, terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; c. Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa; d. Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
