PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pemerintahan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2) Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang; b. Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta; dan
c. Balai Pemerintahan Desa di Lampung.
