PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN...
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
- Pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 52.09870" LS dan 108⁰ 08' 45.13789" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 45K dengan koordinat 07⁰ 04' 01.88866" LS dan 108⁰ 09' 22.65401" BT yang terletak di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka; dan
- PABU 45K selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 07⁰ 03' 48.57806" LS dan 108⁰ 10' 01.29142" BT.
