PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2019 tentang PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan pelaksanaan Pendokumentasian kepada gubernur dan bupati/wali kota. (2) Gubernur melalui kepala Disdukcapil Provinsi melakukan pembinaan pelaksanaan Pendokumentasian kepada bupati/wali kota. (3) Bupati/Wali Kota melalui kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pembinaan pelaksanaan Pendokumentasian kepada petugas di kecamatan dan desa/kelurahan.
