PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 21
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan dengan tembusan Menteri Keuangan. (3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terkait. (4) Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang dan sub-bidang tersebut.
