PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BLITAR DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
