PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 9
BAB 3 — PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DAK Nonfisik diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Tahun Anggaran 2017. (3) Sosialisasi petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Perangkat Daerah Pelaksana DAK Nonfisik dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
