PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 7
BAB 2 — KOODINASI PELAKSANAAN DAK NONFISIK
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Pembina DAK Nonfisik. (3) Pelaporan DAK Nonfisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaporan pelaksanaan DAK.
