PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Pasal 3
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memuat: a. Arah Kebijakan dan Strategi; b. Program; c. Indikator dan Target Kinerja Program; d. Kegiatan, Indikator dan Target Kinerja Kegiatan; dan e. Alokasi Anggaran. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
