PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
