PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang- undangan, gubernur MENETAPKAN NJKB bagi kendaraan bermotor yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU setempat dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB.
