PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Menteri ini, dikelompokkan dalam: a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus; b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; c. Mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck dan truck; d. Alat-alat berat dan alat-alat besar; e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
