PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
