PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 13
BAB 4 — PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
(1) Gubernur MENETAPKAN Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 paling lambat minggu ketiga bulan Juli. (2) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan atau paling lambat minggu keempat Juli 2024.
