PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan...
Pasal 6
BAB 4 — TAHAPAN REVIU
(1) Tahapan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh APIP daerah provinsi untuk daerah provinsi dan APIP daerah kabupaten/kota untuk daerah kabupaten/kota. (2) Tahapan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendampingan oleh APIP lainnya. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan permintaan kepala daerah atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
