PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang...
Pasal 5
Bagi pemerintah daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, mengikuti Peraturan Menteri ini.
