PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN...
Pasal 4
Posisi PBU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
