PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI...
Pasal 6
(1) Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
