PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI...
Pasal 4
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan penyesuaian database kependudukan berdasarkan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat. (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk yang baru untuk diserahkan kepada Penduduk. (3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
