PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Penata Perizinan Ahli Pertama; b. Penata Perizinan Ahli Muda; c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan d. Penata Perizinan Ahli Utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pemerintah. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina, instansi pusat, dan perangkat daerah provinsi.
