PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 53
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dapat disusun dalam bahasa asing dengan mengacu pada format Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyebutan nama daerah tidak diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
