PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 47
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Stempel terdiri atas: a. stempel jabatan Kepala Daerah; b. stempel Perangkat Daerah; c. stempel unit pelaksana teknis daerah dan/atau badan layanan umum daerah; dan d. stempel pengamanan Naskah Dinas.
