PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 43
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanda tangan basah digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda tangan elektronik digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
