PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b menggunakan: a. aplikasi umum bidang kearsipan dinamis; atau b. aplikasi pengolah kata atau data.
