PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA
Pasal 41
BAB 5 — PENATAAN DESA
(1) Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan beberapa Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama. (2) Berdasarkan usulan para Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa. (3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
