PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN...
Pasal 17
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) TP PKK Pusat melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Provinsi. (2) TP PKK Provinsi melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Kabupaten/Kota. (3) TP PKK Kabupaten/Kota melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan.
