PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Untuk mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK, TP PKK dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan sosial dan non profit dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, lembaga international dan dunia usaha.
