PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. (2) Pembentukan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
