PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 8
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah terdiri atas: a. sistem pusat permukiman; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. sistem jaringan prasarana lainnya. (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
