PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 25
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. SPAM;
b. SPAL; c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. sistem jaringan persampahan. (2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Prasarana Lainnya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
