Pasal 23
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. jaringan tetap; b. infrastruktur jaringan tetap; dan c. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. saluran kabel serat optik berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan b. saluran kabel bawah Laut meliputi Koridor:
- Mamuju-Balikpapan;
- Sangatta-Palu atau Donggala;
- Berau-Berau;
- Balikpapan-Doda (Sulawesi Barat); dan
- Penajam-WP Balikpapan.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota. (4) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
