PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM...
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri melimpahkan
kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi dalam bentuk: a. Mandat; atau b. Delegasi. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penandatanganan naskah dinas terkait dengan administrasi kepegawaian yang dapat berupa: a. keputusan; b. nota dinas; c. surat dinas; d. berita acara; dan e. nota usul. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Keputusan Menteri, jika kewenanganan penandatangannya diperoleh melalui Mandat; dan b. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi, jika kewenangan penandatangannya diperoleh melalui Delegasi.
