Pasal 5
(1) Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan.
(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Sekretaris Jenderal atau Pejabat eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan
b. Sekretaris : Biro Organisasi dan Kepegawaian atau Pejabat Eselon II lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal
c. Anggota :
- Inspektur Jenderal;
- Pejabat dari instansi lain yang diusulkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Akademisi/pakar/professional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi.
(3) Tugas Panitia Seleksi:
a. Menyiapkan daftar jabatan pimpinan tinggi yang lowong;
b. Mengumumkan lowongan jabatan pimpinan tinggi;
c. Melakukan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi;
d. Melaporkan hasil seleksi kepada Menteri Perdagangan;
e. Berkoordinasi dengan Komisi ASN (KASN) dalam pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi Independen yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi atau Sekretaris Jenderal dan/atau Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
- Ketentuan BAB V TAHAPAN SELEKSI Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
