PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI...
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pengakuan sebagai ETPIK; b. pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen; dan c. SPE, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
